Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Batam Bakal Diatur Perda

Ilustrasi pengguna rokok elektrik. (Foto:Dailymail)

BATAM – Penggunaan rokok elektrik atau vape di Batam nantinya bakal diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk Pansus untuk meramu Perda penggunaan rokok elektrik tersebut.

“Sekarang kan sudah ada rokok elektrik. Itu harus diatur juga ke depannya,” kata Nuryanto, Rabu (28/06).

Menurutnya, Perda tersebut untuk merevisi Perda sebelumnya perihal rokok pada tahun 2016. Hal itu dilakukan, karena belum mengatur soal penggunaan rokok elektronik.

Nantinya, terdapat beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan itu. Mulai dari peredaran, hingga kawasan bebas rokok termasuk rokok elektrik.

“Sudah waktunya di revisi. Insyaallah akan kita ikuti dengan masa sekarang agar tidak tertinggal. Termasuk dengan pemasarannya. Kita atur juga tempatnya,” tutur pria yang kerap disapa Cak Nur itu.

Selain itu, Nuryanto menilai, Perda itu juga bertujuan untuk melindungi anak-anak Kota Batam agar terhindar dari rokok maupun asap rokok di tempat-tempat umum.

“Kalau sudah jadi, yang penting adalah pelaksanaan dan penegakannya nanti. Itu cara kita melindungi anak-anak kita juga,” tambahnya.