Penggunaan Warna Baru Plat Kendaraan Belum Berlaku di Kepri

Penggunaan Warna Baru Plat Kendaraan Belum Berlaku di Kepri
Ilustrasi, kendaraan (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Penggunan warna baru plat kendaraan belum berlaku di Kepulauan Riau (Kepri) hingga Rabu (15/06).

Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto mengatakan, belum berlakunya warna plat baru kendaraan itu lantaran masih dalam proses pengadaan. Apabila seluruh proses sudah selesai, maka aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap.

“Saat ini masih proses. Nanti secepatnya akan dikirim ke polda-polda. Lengkap dengan petunjuknya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat menggunakan plat dengan warna seperti biasa.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tak serta merta mengganti plat kendaraannya. Apalagi saat ini peraturan itu belum diterapkan.

“Pada saat sudah tersebar, akan ada petunjuk lebih lanjut,” lanjut AKBP Tri Yulianto.

Menurutnya, jika nanti aturan itu diterapkan, maka tidak akan langsung serentak sehingga masyarakat dapat segera menyesuaikan.

Berdasarkan Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna plat kendaraan akan berganti.

Nantinya masyarakat akan menggunakan plat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.

Baca juga: Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap

Tak hanya itu, berdasarkan Perpol Nomor 7 itu akan ada penerapan plat kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum. Kemudian plat berwarna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi dan pemerintah.

Sementara itu, khusus kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan akan menerapkan plat berwarna hijau dengan tulisan hitam. (*)