Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR

Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR
Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yogi Prastyo (Foto: Adi)

Pekanbaru – Calon penumpang Bandara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II, Pekanbaru, Riau wajib kantongi sertifikat vaksin dan tes PCR COVID-19 jika hendak berangkat keluar daerah.

Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yogi Prastyo menyampaikan pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru, calon penumpang wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil tes PCR.

“Dengan saat ini pengelolaan bandara secara umum berjalan baik dan lancar, apalagi di tengah pandemi ini kita harus menyesuaikan regulasi dan sistem operasi sesuai instruksi pemerintah,” kata Yogi Prastyo di Pekanbaru, Senin (13/09).

BACA JUGA: Pekanbaru Memenuhi Indikator Turun ke Level 3

Yogi Prastyo menuturkan, dalam memberikan rasa aman kepada penumpang, fasilitas di Bandara sudah sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan tim Satgas, seperti mengatur jarak kursi ruang tunggu, antrean, tempat cuci tangan dan layanan tes PCR.

“Bagi penumpang dan tamu yang berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wajib menggunakan masker, kalau protokol kesehatan selalu petugas kita pantau,” ucapnya.

Ia menyebutkan, saat ini penerbangan pesawat dari Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih domestik dengan tujuan, Jakarta, Batam, Medan dan pada hari tentu ada berangkat ke daerah lainnya.

“Memang penumpang tak seperti dua bulan yang lalu, masih menyesuaikan dengan penerapan PPKM ini,” ujarnya. (*)

Pewarta: Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *