Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2022 dari Masing-Masing Dapil

DPRD Kepri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama, Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Paripurna kali ini beragenda Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2022 dari masing-masing daerah pemilihan. Rapat paripurna ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan Laporan Pelaksanaan Reses, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 oleh Koordinator atau Juru Bicara perwakilan setiap daerah Pemilihan.

Dapil sendiri terdiri dari tujuh dapil, yaitu Dapil 1; Kota Tanjungpinang, Dapil 2; Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Dapil 3; Kabupaten Karimun, Dapil 4; Kota Batam (meliputi Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar dan Bengkong), Dapil 5; Kota Batam (meliputi Batu Aji, Sagulung, Belakang Padang dan Sekupang), Dapil 6; Kota Batam (meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk), Dapil 7; Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pimpinan rapat paripurna juga mengatakan bahwa “Semoga semua yang menjadi catatan, Aspirasi yang disampaikan dapat ditindak lanjuti pada tataran kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Sebut UMK Batam Selayaknya Rp5 Juta Per Bulan

Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Ketiga ini pun ditutup dengan ucapan terimakasih pimpinan rapat kepada semua anggota yang telah hadir. (*)