Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa pejabat keuangan Garuda Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik meminta keterangan tiga saksi, antara lain AMTM selaku EVP Finance PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012, INC selaku VP Financial Accounting PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, serta RH selaku Plh. VP Legal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Ketiga saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (24/02).
Ia mengatakan, emeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” katanya.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Layanan Garuda Indonesia
Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (*)