Hukum  

Perkosa Sembilan Murid, Guru SD Divonis Mati

Foto ilustrasi (Foto: Ulasan.co)

Beijing- Dua Guru Sekolah Dasar (SD) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap muridnya masing-masing divonis mati dan 17 tahun penjara oleh pengadilan. Tidak tanggung-tanggung sembilan orang anak bawah umur jadi korban.

Salah seorang dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada tahun 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan, Cina.

Kesembilan korban merupakan murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun. Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memperkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran.

Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun. Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut, demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, Selasa (01/06).

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Kedua otoritas pendidikan juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab