TANJUNGPINANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Eko Sumbaryadi akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) persoalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial An yang digerebek karena selingkuh.
“Nanti akan kami panggil lah (PU dan BKD) khusus untuk menangani masalah itu,” kata Eko saat ditemui di Mal Tanjungpinang City Center (TCC), Sabtu (12/03).
An disebut merupakan ASN yang bekerja di Dinas PU Provinsi Kepri.
Baca juga: Begini Kronologi Penggerebekan Oknum ASN Pemprov Kepri Berduaan dengan Istri Orang
Eko Sumbaryadi menyerahkan kasus oknum ASN tersebut ke BKD. “BKD kan punya bidang sendiri yang menangani itu, nanti kita coba arahkan ke BKD untuk menelusuri ASN bersangkutan,” ungkapnya.
Ia mengaku telah mengetahui pengamanan terhadap oknum ASN berinisial An bersama seorang perempuan tersebut tadi malam, Jumat (11/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menyebutkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga telah mengetahui hal tersebut.
“Sudah sampai beritanya. Ya karena sifatnya pribadi dan proses hukum, bapak (ke Gubernur) bilang lanjutin aja proses hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Hasan mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN Pemerintah Provinsi Kepri itu merupakan ranah pribadi dan bukan berada didalam masa atau jam kerja.
“Itukan penangkapannya bukan lagi jam kerja. Dia juga tidak menggunakan pakaian dinas atau masih dalam rangkaian kerja. Jadi cuma norma dan etikanya saja,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hasan menegaskan untuk seorang ASN wajib untuk menjaga marwah serta norma dan etika sebagai ASN.
“Dalam LPJ maupun prajabatan kan belajar etika pemerintahan seperti apa. Kalau sanksi sanksi sudah diaturlah dalam Undang-Undang ASN kan ada,” pungkasnya.