Hukum  

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 9.382 Ekor Benih Lobster

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 9.382 Ekor Benih Lobster. (Foto: Antara)

Cilegon – Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggagalkan upaya penyelundupan 9.382 ekor benih lobster (benur) dengan mengamankan satu orang tersangka.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka inisial BN (49) warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang diduga melakukan penyelundupan benih losbter.

“Diamankan tersangka berikut barang bukti 50 kantong plastik berisi sekitar 9.382 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir,” kata Giuseppe didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Cilegon, Jumat (03/09).

Ia mengatakan modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster tersebut dari para nelayan di Binuangeun, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar di Jambi

Selanjutnya, kata dia, setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.

Untuk mengelabui petugas, lanjutnya, kantong plastik bening di dalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung, kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Menurut keterangan tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat di Pesisir Tanjung Panto, Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Kabupatem Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu Sukabumi,” kata Giuseppe.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Tak Bertuan, Ternyata Ada Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti benih lobster, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu karung warna putih, satu lembar STNK motor Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG, dan satu handphone Samsung lipat warna hitam.

“Pada kasus ini kami masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UURI Nomor 45 Tahun 2009 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *