Polda Kepri Sudah Periksa Sembilan Saksi Terkait SMK SPN Dirgantara

Polda Kepri Sudah Periksa Sembilan Saksi Terkait SMK SPN Dirgantara
SMK SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Foto: Alamudin)

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan di SMK SPN Dirgantara Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan mengatakan, saat ini sudah sembilan orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut

“Saksinya masih bertambah lagi, masih ada yang akan dimintai keterangan,” kata AKBP Achmad Suherlan di Batam, Senin (22/11).

Lanjut, kata Suherlan, saat ini masih memeriksa keterangan saksi lain. Sedangkan untuk pihak sekolah akan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ini masih menunggu keterangan saksi, tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orang tua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.

Baca Juga: Diterima Dirreskrimum Polda Kepri, Orang Tua Siswa SPN Dirgantara Batam Resmi Bikin Laporan

Kasus tersebut dilaporkan lima perwakilan orang tua korban didamping KPPAD Kota Batam ke Polda Kepri pada Jumat (19/11).

Sebelumnya diberitakan, Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri Shelter Batam, Tetmawati Lubis mengatakan, pihaknya mendampingi orang tua membuat laporan.

“Kita membuat laporan dulu terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK SPN Dirgantara,” ujarnya di Polda Kepri, Jumat (19/11).

Sementara itu, Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan, kedatangan pihaknya langsung diterimanya oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan berdiskusi sebelum membuat laporan.

“Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Abdillah menguturkan, kedatangan pihaknya mendampingi para siswa bersama orang tuanya ke Polda Kepri sebagai upaya agar anak-anak yang menjadi korban dugaan kekerasan mendapatkan haknya.

“Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen bagaimana korban bisa dipulihkan mentalnya,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *