Polda Kepri Tangani 2.215 Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2021

Polda Kepri Tangani 2.215 Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2021
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangani 2.215 tindak pidana sepanjang tahun 2021.

“Sementara kasus kejahatan konvensional lainnya terdapat 180 curat, 47 curas, 295 curanmor, 16 perjudian, 16 pembunuhan,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Batam, dalam keterangan tertulisnya diterima, Ahad (02/01).

Kombes Harry menyampaikan, beberpa kasus perhatian publik yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, di antaranya berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan tersangka inisial R. Ia melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur.

Kasus lain adalah kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara, tepatnya pada bulan November lalu Polda Kepulauan Riau menerima laporan dan pengaduan korban kekerasan terhadap pelajar di SPN Dirgantara, Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.

“Dari bukti petunjuk awal berupa foto dan video, polisi meyakini jika memang sudah terjadi tindakan dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara. Sekarang masih dilakukan pendalaman penyidikan dan barang bukti untuk menetapkan terlapor inisial ED sebagai tersangka,” kata Kombes Harry.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengurus PMI Ilegal yang Kecelakaan di Malaysia

Kasus menonjol lainnya, kata Kombes Harry, terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal tepatnya Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021. Setelah menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI secara ilegal, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke Negara Malaysia secara Ilegal.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB disertai penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan beberapa saksi, dan sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Saat ini Polda Kepri mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. “Sesuai dengan arahan kapolda mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memeilhara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepri,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *