Jakarta – Restoran dan Bar Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, disegel selama 3×24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Kita temukan pelanggaran jam operasi sudah lewat dari ketentuan,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (06/09).
Mukti mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (05/09) sekitar pukul 23.00 WIB malam dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Polda Metro akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran. “Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup,” katanya.
Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3×24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
“Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” demikian disampaikan akun @satpolppdki. (*)
Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab