Polisi Bekuk Operator Judi Online di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Operator Judi Online di Tanjungpinang
Pelaku E saat ditemukan oleh Tim Siber Polda Kepri. (Foto; Istimewa)

BATAM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk operator judi online berinisial E di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku merupakan customer service judi online. Ia menjalankan aksinya dengan laman situs bernama Joyotoge berada di Tanjungpinang.

Pengungkapan itu bermula saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan Patroli Siber rutin. Kemudian, Tim Siber menemukan nomor ponsel E yang berada di Tanjungpinang dan terafiliasi dengan akun pada website judi tersebut.

“Dari hasil profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut,” ujar Goldenhardt pad Jumat (19/08).

Ia menjelaskan, selain Website Joyotogel, E juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Dari tangan E, polisi mengamankan empat unit handphone berbagai merek, lima buah buku tabungan dari berbagai bank, beberapa kartu ATM, satu unit CPU, satu unit monitor, satu unit keyboard dan satu unit mouse.

“Pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Polisi Bantah Ada Tawuran Antar Pelajar di Tanjungpinang

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. (*)