Polisi Berhasil Gagalkan Ratusan Narkoba Siap Edar, Ada Sabu Warna Merah Muda

Ilustrasi - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus pimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus narkoba di awal tahun 2024.
Ilustrasi - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus pimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus narkoba di awal tahun 2024. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengagalkan ratusan narkoba siap edar, dari tangan enam tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers pengungkapan empat kasus narkoba di awal tahun 2024, di Mapolres Karimun, Kamis 11 Januari 2024.

Dikesempatan itu, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang haram itu diduga kuat berasal dari luar negeri. Sabu merah muda diterima oleh tersangka dari seorang pelaku yang kini masih berstatus DPO.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Janji Kembalikan Uang Rp1,4 Miliar

“Jadi para pelaku yang kita amankan ini mereka menerima begitu barangnya sampai. Barang ini diterima dalam kondisi telah di kemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu,” papar Fadli.

Sementara Kasat Reserse Narkoba, Iptu Alvin Dwi Wahyudi Nuntung menyebutkan, dari empat kasus yang diungkap, dua diantaranya di Kecamatan Karimun dan dua di Kecamatan Tebing.

Pada pengungkapan pertama, anggota Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial DS di Kecamatan Karimun. Dari DS polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 0,18 gram.

Kemudian polisi mengamankan tersangka berinisial MI dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,5 gram.

Lalu di Kecamatan Tebing polisi menangkap dua tersangka berinisial MM dan MR dengan barang bukti enam paket sabu seberat 0,51 gram.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun membekuk tersangka IO dan AS di Kecamatan Tebing.

Ratusan Barang Bukti Narkoba Diamankan

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu berwarna merah muda dengan berat bersih 1.170 gram. Dan 27 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna putih dengan berat bersih 54,4 gram.

Baca Juga: Polresta Barelang dalam Sepekan Ungkap 3 Kasus PMI Ilegal di Batam

Kemudian, 385 butir pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika jenis happy five. Dan ditemukan satu serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.

“Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam orang. Jumlah total barang bukti jenis sabu sebanyak 1.227,69 gram. Dan pil ekstasi sebanyak 385 butir, pil ekstasi serbuk 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 atau happy five sebanyak 479 butir,” terang Alvin.

Sementara dari hasil pendalaman polisi, sejumlah narkoba telah diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kabupaten Karimun.

“Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News