Polisi Bongkar Praktik Judi Gim Higgs Domino, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kemarin, Pemotor Jadi Korban Teror Seksual, Pemain Gim Higgs Domino Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan Polisi di Polresta Barelang. (Foto: Muhama Ishlahuddin)

BATAM – Polisi menangkap pemain dan penjual chip judi gim online Higgs Domino di Warung Kopi Coyong Good Morning, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (28/5) lalu. Tiga orang yakni berinisial Ame, H dan AR ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pelaku Ame sebagai bandar judi, H merupakan penyelenggara dan AR sebagai pemain.

“Dalam sehari pelaku meraup keuntungan minimal Rp500 ribu per hari dan dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Senin (30/5).

Baca juga: MUI Kepri: Higgs Domino Itu Judi, Harus Cepat Diselidiki

Abdul Rahman menjelaskan, modal yang dikeluarkan pelaku untuk membeli setiap 1B (Billion) Rp60 ribu dan dijual kembali Rp65 ribu.

“Jadi setiap 1B yang dijual pelaku ini dia mendapat keuntungan Rp5 ribu, sehari sampai Rp500 ribu. Jadi sehari bisa sampai 100B dijualnya,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp300 ribu, tiga unit telepon genggam milik pelaku, satu telepon genggam pemain.

“Kita juga amankan satu buku pencatatan hasil penjualan dan satu akun milik pelaku, dengan cip 69B dengan nilai Rp5 juta,” katanya.

Abdul Rahman menambahkan, pelaku mengaku telah menjalankan usaha penjualan cHip ini selama 17 bulan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.