IndexU-TV

Polisi Ciduk 4 Warga Bintan Lagi Asyik Main Judi Kartu Remi

Pemain Judi Kartu Remi
Empat pemain judi kartu remi song diamankan Polres Bintan. (Foto: Dok Humas Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara menciduk empat warga lagi asyik main judi kartu remi song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis dini hari 4 Juli 2024.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun) dan PS (42 tahun).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang tersebut.

“Iya benar, empat orang ditangkap sedang bermain judi kartu remi jenis song,” kata Alson, Jumat 5 Juli 2024.

Ia menyampaikan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi di Desa Sebong Pereh. Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

“Uang judi ditarok dalam baskom, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain,” katanya.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

Baca juga: Marak Lagi Tambang Pasir di Bintan, Kapolres: Kalau Ilegal Akan Ditindak

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Marak, Bupati Bintan: Tak Ada Retribusi Bagi Daerah

Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian.”

“Masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang ang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian,”  pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version