Polisi Kembali Amankan 42 WNA Cina di Batam

Polisi Kembali Amankan WNA Cina
Pelaku saat akan dibawa ke Polresta Barelang. (Foto: Dok Panca)

BATAM – Polisi kembali mengamankan 42 warga negara asing (WNA) Cina diduga terlibat kasus love scamming, Selasa (06/09).

Polisi mengamankan para pelaku di Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diduga sedang bersembunyi untuk menghindari petugas.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

“Polda (yang menangkap), kami hanya back up,” kata dia, Rabu (06/09).

Berdasarkan informasi yang diterima, dari 42 WNA Cina tersebut, tujuh merupakan perempuan dan 35 merupakan laki-laki.

Baca juga: 88 WNA Cina Terjerat Kasus Love Scamming akan Dipulangkan ke Negaranya

Baca juga: Ini Penampakan Puluhan WNA Cina Pelaku Kejahatan Modus Love Scamming di Batam

Pekan lalu, Selasa (29/08), Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek salah satu tempat diduga markas kejahatan lintas internasional di daerah Industri Kara, Batam, Kepulauan Riau.

Polisi mengamankan 88 WNA asal Cina, berkat kerja sama Ditreskrimsus Polda Kepri dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), serta join operation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, mereka merupakan pelaku tindak pidana love scamming atau pemerasan berkedok video syur.

“Modusnya mereka melakukan video sex atau video scamming dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring,” kata dia di lokasi pegerebekan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News