Polisi Minta Warga Tak Hura-hura dan Bakar Petasan saat Natal dan Tahun Baru

Tim Gabungan TNI-Polri Siap Amankan 45 Gereja di Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meminta agar masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tidak berhura-hura hingga membakar petasan saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengimbau agar masyarakat senantiasa mengisi waktu perayaan dengan kegiatan positif.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengurangi mobilitas terutama menjelang dan saat libur Natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga COVID-19.

Baca juga: Masyarakat Bersyukur PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan

“Situasi (pandemi) yang sudah membaik ini harus kita pertahankan, agar masyarakat Kota Tanjungpinang rayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif hindari hura-hura/konsumsi miras dan narkoba, jangan kebut-kebutan di jalan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, jangan nyalakan petasan atau sejenisnya yang dapat merugikan diri sendiri/orang lain,” ujarnya, Rabu (15/12).

Ia menuturkan, Polres Tanjungpinang akan melaksanakan Operasi Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 dengan melibatkan 398 personel yang merupakan 285 personel polri dan 113 personel dari instansi terkait.

“Polres Tanjungpinang juga menempat 7 Pos pengamanan diantaranya 4 Pos PAM, 1 Pos Bergerak, dan 2 Pos Terpadu yang dalam pelaksanaannya nanti harus bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat,” terang Kapolres Tanjungpinang itu.

Baca juga: Prit! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Selain itu, Polres Tanjungpinang bersama instansi terkait akan melaksanakan fokus pengamanan di gereja, bandara, pelabuhan, terminal, pusat perbelanjaan, rumah sakit, SPBU, dan tempat wisata.

Fernando menegaskan, di masa pandemi COVID-19, saat ini aktivitas kegiatan masyarakat pada natal dan tahun baru diberlakukan pembatasan kapasitas kegiatan ibadah dan objek wisata sesuai protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *