Masyarakat Bersyukur PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan

Ini 5 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3
Ilustrai, petugas PPKM saat memeriksa pengendara ingin masuk ke Tanjungpinang dari Bintan, Kepri (Foto: ulasan.co)

Tanjungpinang – Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bersyukur adanya kebijakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh daerah saat Natal dan tahun baru 2022.

Pembatalan penerapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12).

“Alhamdulillah, PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah,” kata Anita, warga Kota Tanjungpinang kepada Ulasan.co, Selasa (7/12).

Baca juga: Inmendagri PPKM Luar Jawa-Bali Diberlakukan 7 Desember

Anita menyebutkan, sejatinya pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan di saat kondisi perekonomian terpuruk imbas pandemi COVID-19.

“Sudah lah kondisi ekonomi yang serba susah, ditambah lagi kebijakan pemerintah yang saya nilai bikin ketakutan masyarakat saja,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Rusdi. Ia mengaku bersyukur pemerintah sudah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru mendatang.

“Syukurlah. Daerah kita kan (Tanjungpinang) sudah Level 1. Kenapa harus kita terapkan PPKM Level 3. Kan tak masuk akal saja,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Tunggu Aturan Baru PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Kendati PPKM Level 3 batal dilaksanakan, ia menyebutkan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19.

“Kalau tak mau ribet, kemana-mana bawa saja hand sanitizer,” saran dia.

Terpisah, Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait informasi pembatalan penerapan PPKM Level 3 tersebut.

“Saya dengar itu. Katanya dibatalkan (PPKM Level 3). Kami masih menunggu aturan dari pemerintah. Intinya, kami ikuti saja aturan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *