IndexU-TV

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Penjualan Anak di Bawah Umur

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menyebut, kedua tersangka berinisial AT (laki-laki) berusia 24 tahun dan TI (perempuan) berusia 21 tahun.

“Kita tangkap kedua tersangka di Kijang pada bulan November 2024 kemarin. Korbannya dua orang masih di bawah umur,” kata AKP Khapandi di kantor Polsek Bintan Timur, Selasa 7 Januari 2025.

Ia menyebut, kasus TPPO ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang ingin menjual korban ke pria di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku menggunakan mobil rental Toyota Avanza. Pas mobil digeledah, ada dua pelaku dan dua korban yang masih di bawah umur,” katanya.

Saat itu pelaku menjual korban kepada para pelanggan di Kota Tanjungpinang dengan tarif Rp350.000 sampai Rp500.000 sekali kencan.

“Dari tarif itu pelaku mendapat keuntungan mulai Rp50.000 sampai Rp100.000,” katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Anggota Polres Bintan dan Istrinya Tersangka Kasus TPPO

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, UU Pasal 12 Jo 15 Ayat 1 huruf G tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 88 Jo 76 UU Nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya paling rendah 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version