Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan
Ketiga pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap tiga berinisial IT (28) RR, (16) dan MS (16), pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Senin (24/07) sekira pukul 15 .00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Fajar Bittikaka mengatakan, kejadian berawal dari orang tua korban berinisial M (14) mendapat laporan, kalau anaknya berada di kos-kosan Pondok Asri, Batam Kota bersama tiga orang laki-laki, pada Senin (24/07) sekira pukul 03:30 WIB.

“Mendengar kabar itu, pelapor atau orang tua korban langsung menuju lokasi keberadaan anaknya,” kata dia.

Orang tua korban lalu menemukan anaknya sedang tertidur di sebuah kamar dengan kondisi tidak berpakaian. Ia sontak membangunkan anaknya.

“Menurut pengakuan korban, dia dipaksa minum-minuman keras, sampai korban mabuk,” kata dia.

Orang tua korban yang tak terima dengan ulah para pelaku, membuat laporan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan membawa serta barang bukti ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Pengakuan Penjambret Bule di Batam, Hasilnya Buat Jalan-Jalan Bareng Anak dan Main Slot

Adapun barang bukti yang diamankan, satu helai celana dalam perempuan warna hitam, satu botol minuman merek DRUM, satu helai celana panjang warana coklat muda.

“Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News