Polisi Tangkap Pria Asal Sumbar Pengepul Paruh Burung Rangkong

Polisi Tangkap Pria Asal Sumbar Pengepul Paruh Burung Rangkong
Diduga jual paruh burung Rangkong seroang pengepul di Pekanbaru ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. ANTARA/HO-Humas Polda Riau

Pekanbaru – Polda Riau tangkap pria asal Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengepul paruh burung rangkong.

Pelaku ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Dari tangan pelaku diamankan empat paruh burung rangkong.

“Pelaku diduga masih sebagai pengepul, dan pelaku berencana menjual paruh burung dilindungi UU itu seharga Rp2 hingga Rp3 juta,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (01/10).

Dia mengatakan, sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja, dan terkait apakah pelaku adalah seorang pemburu itu pun masih didalami lagi karena dia pun menjual seharga Rp2 juta hingga Rp3juta/satu paruh burung itu.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ tubuh satwa dilindungi itu, Sedangkan transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No. 25 Pekanbaru.

BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Asal Malaysia

“Pada Kamis (30/09) pukul 10.00 WIB tim datang ke lokasi kejadian perkara yakni Kantor Pos Jenderal Sudirman, di situ terlihat pelaku sedang duduk,” ucap Sunarto.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim melakukan interogasi dan meminta agar tas milik terduga untuk dibuka.

“Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan kuat dugaan oleh pelaku mau diperjualbelikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk dilakukan proses penyidikan,” tutur Sunarto.

Atas perbuatanya itu pelaku bisa dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *