Polisi Tetapkan Oknum Guru di Karimun Sebagai Tersangka Pencabulan, Total Korban 12 Anak

AKP Gidion
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, telah menetapkan HS (35) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, HS yang merupakan seorang guru honorer salah satu sekolah di Kecamatan Buru diduga telah mencabuli 12 anak berusia 8-13 tahun.

“Jumlah korban 12 anak di bawah umur. Tersangka berinisial HS. Pekerjaan guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali di Karimun, Rabu (01/03).

Kasus tersebut terkuak setelah seorang korban menceritakan tindakan HS kepada orang tuanya, Jumat (24/02) malam.

Korban mengaku telah dicabuli HS telah lebih dari satu kali. Korban juga mengatakan beberapa temannya juga mendapatkan tindakan asusila dari HS.

Mendengarkan pengakuan dari anaknya, orang tua korban membuat laporan ke Polres Karimun, Minggu (26/02).

Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap HS di hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan polisi, HS telah melakukan aksinya sejak bulan Mei 2021 hingga Februari 2023.

Sementara modus HS adalah mengajak para korban untuk menemaninya mengambil barang.

Para korban lalu dibawa ke rumahnya dan diajak menonton film kartun melalui ponsel atau laptop. Ketika itulah HE mencabuli korbannya.

Usai melakukan aksi bejatnya, HS memberikan uang sebesar Rp 5.000-Rp 25.000, atau membelikan makanan. HS juga mengancam para korban agar tidak meberitahukan tindakannya kepada orang lain.

Iptu Gidion mengatakan perlakuan asusila HS berbeda-beda terhadap setiap korban.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda kepada setiap korban. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali,” sebut Gidion.

Baca juga: Terduga Pelaku Cabul Belasan Anak di Karimun Seorang Oknum Guru SD

Gidion menambahkan para korban mengalami ketakutan dan trauma ketika melihat HS.

Saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Karimun.

Atas tindakannya, HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP​. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News