KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimum bidik tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Parit di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019 telah lengkap. Mantan Kades Parit bernama Basir Muhammad (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali yang didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Rizki Yudianto mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka Basir Muhammad kepada pihak kejaksaan.
“P21-nya Jumat (14/04) sore kemarin. Besok Senin (17/04) akan dilimpahkan,” kata Gidion, Ahad (16/04).
Seiring tersangka utama, Basir Muhammad telah dinyatakan P-21. Namun Unit Tipidkor Polres Karimun juga masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Gidion menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya pihak lain yang diduga ikut serta pada kasus ini. Dengan begitu, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah Basir Muhammad.
“SPDP sudah diterbitkan, yang (Pasal) 55. Untuk sekarang belum ada tersangka,” terang Gideon.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa Parit bernama Basir Muhammad sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2017-2019.
Motif tersangka adalah, dengan mengelola sendiri anggaran ADD untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lain, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.
“Dugaannya, anggaran tersebut dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Gideon.
Sementara dugaan jumlah kerugian negara atas tindakan pelaku sekitar Rp1,116 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri.
Baca juga: Diduga akan Balap Liar, Polres Karimun Amankan Sepeda Motor saat Patroli