Polres Karimun Blender 3.884 Butir Ekstasi Merek Tiger

Polres Karimun Blender Pil Ekstasi
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono memasukan ekstasi ke dalam blender saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti 3.884 pil ekstasi berwarna biru merek Tiger dengan cara diblender, Jumat (20/10).

Tersangka dalam kasus ini, IL, warga Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ikut dihadirkan untuk menyaksikan barang bukti dihancurkan.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke septic tank Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK–2081/L.10.12/ENZ.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, barang bukti keseluruhan berjumlah 3.947 butir ekstasi. Kemudian 63 butir disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau dan untuk barang bukti di persidangan.

Herie menyebutkan dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam narkotika golongan I, nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” kata Herie yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Turut ikut dalam pemusnahan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Sementara tersangka IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.

Penangkapan terhadap IL dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kamis (21/09). IL dibekuk di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Pada saat itu IL akan menyeberang ke Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, sambil membawa ribuan pil ekstasi di dalam tas ranselnya.

Baca juga: Warga Temukan Sabu 2,2 Kg Tak Bertuan Dalam Sampan di Karimun

Baca juga: Sabu 2,2 Kg Temuan Nelayan dan Babinsa Dilimpahkan ke Polres Karimun

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News