Polres Karimun Musnahkan 2,1  Kilogram Sabu serta Ratusan Butir Ekstasi dan Happy Five

Polres Karimun
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five di Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan dua kilogram lebih narkoba jenis sabu, ratusan butir pil ekstasi dan happy five, Rabu 31 Januari 2024.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun dengan cara narkoba sabu direndam dengan air panas mendidih. Sementara ekstasi serta happy five dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dilarutkan dengan air panas.

Untuk perincian narkoba yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 2.130,78 gram, 386 pil ekstasi dan 458 butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, 89,2 gram sabu, 30 butir ekstasi serta 21 butir happy five telah disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan barang bukti di pengadilan.

Fadli menyampaikan jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Karimun sejak awal tahun 2024.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan sejak awal Januari 2024,” katanya.

Dipaparkan Fadli, satu kasus diungkap di Kecamatan Tebing dan tiga di Kecamatan Karimun.

“Dari tiga kasus pengungkapan, ada enam tersangka dengan inisial AS, LO, MP, AS, ZM dan FR,” sambung Fadli.

Baca juga: Polda Kepri dan Jajaran Bekuk 72 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 63 Ribu Warga

Salah satu barang bukti yang disita dan dimusnahkan Polres Karimun adalah narkoba jenis sabu dengan warna pink.

Terkait tampilan sabu yang agak berbeda tersebut, lanjut Fadli, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink. Dari keterangan tersangka, dia menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang masih DPO,” ujar Fadli. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News