Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 T dari Obligor BLBI

Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 T dari Obligor BLBI
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

Jakarta – Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengklaim berhasil mensita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan ke negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Optimalkan Antisipasi Omicron Saat Libur Tahun Baru

Sigit menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” ujarnya.

Tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Sebab, kata Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” tuturnya.

Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” ujarnya.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.