Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa 3 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp15 Juta

Pria Ditangkap Bawa Sabu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat mengekspose pelaku. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang kurir sabu berinisial S (46), di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad (19/11), sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari tangan pelaku barang bukti diamankan satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong papper bag warna hijau.

“Di dalam papper bag itu ada tiga paket serbuk kristal atau sabu seberat 2,919,73 kilogram. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu unit handphone merek Redmi note4 warna putih,” kata Nugroho, Kamis (23/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang dibawa S milik seseorang berinisial A yang tengah dikejar pihak kepolisian. “Apabila pekerjaan mengantar sabunya selesai, S akan diberi upah oleh A sebesar Rp15 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.

Baca juga: Modus Baru Pedagangan Narkoba dengan Keripik Pisang dan Happy Water, Ini Bahayanya

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News