Prit! PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Daerah Mulai 24 Desember-2 Januari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (foto humas PMK)

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2.

“Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Simak! Ini Aturan Baru Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

Hal ini dilakukan untuk membendung lonjakan kasus COVID-19 di masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Meski begitu, aturan masih menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Sebut TNI Berperan Penting Turunkan PPKM ke LevelĀ 

Ia mengatakan aturan selambat-lambatnya akan diterbitkan 22 November 2021. Inmedagri, kata dia, menjadi pedoman pengendalian COVID-19 seluruh daerah di Indonesia.

Berdasasrkan data Kementerian Kesehatan pada Rabu (17/11), RI mencatat 522 kasus COVID-19 baru. Terjadi kenaikan dari hari sebelumnya yang membuat total kasus sejak pandemi menjadi 4.251.945.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah sebanyak 13 pasien. Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 menjadi 143.698 pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *