Putusan KASN Belum Terima, Yova Apriazir Sesalkan Suratnya Tersebar Luas

Yova Apriazir
Yova Apriazir (kanan) bersama mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok)

TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Yova Apriazir mengaku surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum diterimanya, akan tetapi, sudah tersebar di masyarakat.

Hal itu diutarakan Yova saat dihubungi usai keluarnya surat rekomendasi KASN yang menyebut dirinya akan disanksi secara moral atas pelanggaran netralitas ANS.

Yova mengatakan, sampai detik ini belum menerima surat apapun dari BKD Kepri terkait hasil rekomendasi tersebut. “Belum sama sekali saya terima, tapi saya sudah dapat dari kawan yang bukan ASN,” kata Yova, Sabtu 23 Desember 2023.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut merupakan surat negara yang bersifat rahasia, dan tidak seharusnya tersebar luas dan orang yang bersangkutan (dirinya) belum mendapatkan surat tersebut.

Kendati demikian, dengan sudah keluarnya surat rekomendasi KASN tersebut, ia secara berlapang dada menerima semua rekomendasi yang diberikan oleh KASN. “Tentunya kita menerima hasil rekom dari KASN karna itu keputusan,” ujarnya.

Baca juga: Ini Putusan KASN Terhadap Laporan 2 ASN Pemprov Kepri

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pemprov Kepri ke KASN

Sebelumnya diberitakan, KASN mengungkap hasil keputusan atas dugaan pelanggaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Dua nama itu, yakni Asisten I Arif Fadillah dan Yova Apriazir sebelumnya direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan Senam Sehat dan Gerak Jalan Partai Hanura di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada 5 November 2023.

Berdasarkan jawaban KASN yang diterima ulasan.co, dalam surat itu memutuskan bahwa nama Arif Fadillah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN.

KASN menyatakan Arif Fadillah menghadiri kegiatan tersebut atas dasar surat perintah tugas Sekretaris Daerah Kepri. Surat perintah tugas tersebut tertuang pada nomor 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 november 2023.

Selain itu, Arif Fadillah hanya menggunakan pakaian pribadi dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura selama mengikuti kegiatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, KASN memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas oleh ASN terlapor (Arif Fadillah),” kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dikutip dari pernyataan resmi KASN, Sabtu 23 Desember 2023. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News