TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Yova Apriazir mengaku surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum diterimanya, akan tetapi, sudah tersebar di masyarakat.
Hal itu diutarakan Yova saat dihubungi usai keluarnya surat rekomendasi KASN yang menyebut dirinya akan disanksi secara moral atas pelanggaran netralitas ANS.
Yova mengatakan, sampai detik ini belum menerima surat apapun dari BKD Kepri terkait hasil rekomendasi tersebut. “Belum sama sekali saya terima, tapi saya sudah dapat dari kawan yang bukan ASN,” kata Yova, Sabtu 23 Desember 2023.
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut merupakan surat negara yang bersifat rahasia, dan tidak seharusnya tersebar luas dan orang yang bersangkutan (dirinya) belum mendapatkan surat tersebut.
Kendati demikian, dengan sudah keluarnya surat rekomendasi KASN tersebut, ia secara berlapang dada menerima semua rekomendasi yang diberikan oleh KASN. “Tentunya kita menerima hasil rekom dari KASN karna itu keputusan,” ujarnya.
Baca juga: Ini Putusan KASN Terhadap Laporan 2 ASN Pemprov Kepri
Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pemprov Kepri ke KASN
Sebelumnya diberitakan, KASN mengungkap hasil keputusan atas dugaan pelanggaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Dua nama itu, yakni Asisten I Arif Fadillah dan Yova Apriazir sebelumnya direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.