Ini Putusan KASN Terhadap Laporan 2 ASN Pemprov Kepri

KASN
Kantor KASN. (Foto: Dok KASN)

TANJUNGPINANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap hasil keputusan atas dugaan pelanggaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Dua nama itu, yakni Asisten I Arif Fadillah dan Yova Apriazir sebelumnya direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan Senam Sehat dan Gerak Jalan Partai Hanura di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada 5 November 2023.

Berdasarkan jawaban KASN yang diterima ulasan.co, dalam surat itu memutuskan bahwa nama Arif Fadillah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN.

KASN menyatakan Arif Fadillah menghadiri kegiatan tersebut atas dasar surat perintah tugas Sekretaris Daerah Kepri. Surat perintah tugas tersebut tertuang pada nomor 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 november 2023.

Selain itu, Arif Fadillah hanya menggunakan pakaian pribadi dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura selama mengikuti kegiatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, KASN memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas oleh ASN terlapor (Arif Fadillah),” kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dikutip dari pernyataan resmi KASN, Sabtu 23 Desember 2023.

Berbeda dengan terlapor Yova, dirinya dinyatakan melanggar netralitas dengan diberikan sanksi moral oleh KASN karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin dari atasannya langsung.

KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepri selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pemprov Kepri ke KASN

KASN juga meminta pejabat yang berwenang (Pyb) untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News