NATUNA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar meresmikan gedung Kambong Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (14/3). Kambong dalam bahasa Natuna yakni berarti kampung.
Kambong Perdamaian Adhyaksa merupakan peradilan di tingkat desa yang berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara bermusyawarah.
Imam MS Sidabutar mengatakan, gagasan tersebut merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara pidana kecil tidak masuk ke pengadilan.
“Seperti pencurian, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan hal ringan lainnya,” kata Imam.
Baca juga: Kejari Natuna Blender Barang Bukti Narkotika dan HP Dibakar
Ia menyebut, Kambong Perdamaian Adhyaksa tersebut diisi oleh 10 orang staf atau anggota yang terdiri dari tokoh masyarakat sebagai mediator serta penasihat dalam upaya mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi.
“Anggota masyarakat, alim ulama perangkat desa sendiri, juga dengan LAM (Lembaga Adat Melayu),” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, Penerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna sangat menyambut baik gagasan tersebut.
Baca juga: Kasus Tipikor Dana Desa Ceruk di Natuna Disidangkan
Menurutnya, perkara kecil dan ringan sudah semestinya diselesaikan di tingkat desa saja, mengingat perkara-perkara tersebut masih bisa ditoleransi dan cukup dilakukan pembinaan.
“Ini yang kami harapkan,” ucap Wan Siswandi saat memberikan sambutan saat peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa tersebut.
Ia menceritakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa di Sepempang pada tahun 1998, gagasan ini sudah dilakukan namun belum terlaksana dengan baik.
“Sudah dilakukan sejak saya jadi Kepala Desa, sekarang lebih kuat, karena didukung kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Kambong Perdamaian Adhyaksa Desa Sepempang menjadi Daerah yang damai dan nyaman.
“Manfaatkanlah fasilitas yang diberikan,” pungkasnya.