BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau mengusulkan sembilan puluh delapan narapidana (Napi) sebagai penerima remisi Natal 2022.
“Kami mengusulkan 98 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini,” kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, Ahad (18/12).
Ia menjelaskan, dari 98 warga binaan itu, 96 diantaranya diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hingga 1 bulan. Sedangkan sisanya, diusulkan dapat remisi bebas.
Ia menegaskan, usulan pemberian Remisi khusus itu diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substanstif dan paling penting berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidananya.
“Kami berharap bagi napi yang kembali bebas dapat diterima ditengah masyarakat, yang belum dapat, semoga menjadi motivasi,” ujarnya.