Sah, KPU Loloskan Partai Ummat Peserta Pemilu 2024

Petinggi partai Ummat simbolis menunjukkan nomor urut sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: istimewa).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan seperti dari dikutip detikcom, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan usai verifikasi faktual dibacakan pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.

“Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara,” ujarnya.

Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat di Pemilu Serentak 2024. “Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Partai Ummat keberatan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual yang tidak lolos di NTT dan Sulut. Partai Ummat kemudian menggugat ke Bawaslu RI. Putusan Bawaslu RI menyatakan dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat di dua provinsi tersebut.

Berikut daftar 18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Baca juga : KPU RI Putuskan Partai Ummat Lolos Verifikasi UlangĀ