Satreskrim Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku TPPO

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali saat berbicara dengan tersangka TPPO. (Foto:Dok/Istimewa)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika personel Polres Karimun sedang melaksanakan patroli lalu mengamankan dua wanita yang berpakaian tidak wajar yaitu YM (43) dan TA (16), Ahad 28 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

“Anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong. Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Kamis 1 Februari 2024.

Sementara Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, pelaku YM berperan mencari orang yang mau dipekerjakan sebagai pelayan seksual.

Awalnya YM yang merupakan mucikari mendapatkan pesanan dari pelaku A (43). Kemudian YM menghubungi dan membujuk korbannya TA (16) agar bersedia memberikan layanan seksual kepada tersangka A.

“Setelah dibujuk dan diyakinkan oleh YM, akhirnya korban TA pun menuruti permintaan YM. Kemudian YM pun memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara,” kata Gidion.

Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan pihaknya YM mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Keduanya ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” sambung Gidion.