Jakarta – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin memiliki harta kekayaan mencapai Rp38,4 miliar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat (15/10).
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Rinciannya, laki-laki yang juga anak bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Ditangkap KPK saat Terjaring OTT
Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan
“Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan,” ucap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu. (*)