Selama Pandemi Tidak Ada Penerbangan Luar Negeri dari Batam

Selama Pandemi Tidak Ada Penerbangan Luar Negeri dari Batam
Direktur BUBU Hang Nadim Amran (Foto: Alamudin)

Batam – Selama pandemi COVID-19 ini tidak ada penerbangan dari dan ke luar negeri di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Bandara Hang Nadim Batam sendiri selama masa Pandemi COVID-19 ini tidak ada penerbangan dari luar negeri ke Batam atau dari Batam ke luar negri. Hanya melayani penerbangan domestik.

“Selama pandemi kita tidak ada penerbangan dari luar negeri. Saat ini kita hanya penerbangan domestik atau dalam Negri saja” ujar Direktur BUBU Hang Nadim Amran pada Kamis (16/9).

Padahal diketahui sebelum Pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia, Bandara Hang Nadim melayani beberapa penerbangan luar negeri seperti penerbangan Internasional ke Subang Jaya, Johor Malaysia.

BAC JUGA: Tren Orang Tinggalkan Batam Masih Tinggi Lewat Bandara Hang Nadim

Sedangkan pada tahun 2019 Bandara hang Nadim juga melayani beberapa penerbangan Charter Flight ke China.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional atau luar negeri (LN), baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Sedangkan untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021, dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021

Perjalanan internasional resmi dibatasi. Pembatasan perjalanan internasional di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi baik melalui udara, laut, maupun darat.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur.

Berikut pintu masuk dari luar negeri ke Indonesia.

– Pintu masuk udara hanya melalui Bandara Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

– Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.

– Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong; dan
pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *