Sempat Berkonflik, BP Batam Jelaskan Status Lahan Sei Nayon

BP Batam
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist)

BATAMBadan Pengusaha (BP) Batam menjelaskan  status lahan di wilayah Sei Nayon, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) Nomor: 23.21030118.C1, lahan tersenut dialokasikan kepada PT Harmoni Mas.

“Mulanya, PT Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor: 21030118 tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 meter persegi,” kata Ariastuty, Jumat (30/12).

Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.

“Jauh sebelumnya [2003] berlaku revisi PL menjadi 518.000 meter persegi. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 meter persegi untuk akses jalan masyarakat,” kata dia.

Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor: 23.21030118.C1 atas nama PT Harmoni Mas, per tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 meter persegi, dengan peruntukan perumahan dan pariwisata yang berlokasi di wilayah pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.

“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk row jalan,” kata dia.

Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT Harmoni Mas didasari pada berita acara penyampaian revisi Pproposal dan rencana bisnis nomor 162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

BP Batam melakukan revisi PL nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.

Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 meter persegi.

Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 meter persegi diperuntukkan untuk row jalan 50 Meter bagi masyarakat.

“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai row jalan [50 meter] untuk kepentingan umum atau masyarakat,” kata dia.

Baca juga: BP Batam Pelajari Teknologi IPAL Bawah Tanah Korea Selatan

Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.

Pihaknya menuturkan bahwa BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.

“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” tutupnya. (*)