Sepekan Berlalu, PN Tanjungpinang Belum Terima Berkas Perkara Apri Sujadi

Sepekan Berlalu, PN Tanjungpinang Belum Terima Berkas Perkara Apri Sujadi
PN Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan belum menerima berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan M Saleh Umar meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang belum menerima berkas pelimpahan tersangka milik Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.

“Pelimpahan berkasnya belum ada kita terima sampai sekarang,” ujarnya di PN Tanjungpinang, Jumat (17/12).

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Tahap II Bupati Bintan ke JPU, Sidang Digelar di Tanjungpinang

Atas dari itu, kata Muhammad Sacral Ritonga, pihaknya belum bisa mengagendakan persidangan atas nama kedua tersangka itu meski KPK menyatakan akan digelar di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Pelaksanaan Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara korupsi cukai rokok dan minumal beralkohol (mikol).

Selain itu, nantinya persidangan Apri dan Saleh akan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan MSU, dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12).

Baca juga: Anggota DPRD Bintan Yatir Diperiksa KPK Terkait Tersangka Apri Sujadi

Keduanya merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp250 miliar itu. KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *