Setuju Pajak Hiburan Naik, Pj Wali Kota Tanjungpinang akan Undang Pengusaha Hiburan

PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di Kantor Lurah Tanjung Unggat. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan telah menandatangani persetujuan kenaikan pajak 40 persen untuk hiburan malam di Tanjungpinang.

Kendati sudah menyetujui kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, ia masih akan meminta deskresi dan mengundang pengusaha hiburan di Kota Tanjungpinang.

“Itu kan ada regulasinya. Sudah kita tandatangani. Tapi akan kita undang juga pengusaha,” kata Hasan, saat ditemui di Kelurahan Tanjung Unggat, Senin 22 Januari 2024.

Hasan menyebutkan, kenaikan pajak itu masih harus dipertimbangkan karena menurutnya dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen.

“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” sambung Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, bahwa kebijakan kenaikan pajak hiburan akan mengganggu sektor pariwisata.

Hal itu disampaikan Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan, Selasa 16 Januari 2024, sehubungan dengan naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen.

Mulyadi mengatakan, dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pasti akan mengganggu sektor pariwisata.

“Kenaikan pajak hiburan pasti pariwisata akan terganggu. Saya kira dalam membuat kebijakan harus melihat sisi bisnis juga,” kata Mulyadi.