Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Belum Berlaku untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

JAKARTA – Aturan pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disebut tak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Abdul Fickar, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama.

“KUHP baru belum bisa digunakan, lantaran peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas,” kata Abdul Fickar Hadjar, Senin (13/2).

Abdul menambahkan, jika aturan hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo, justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

“Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan,” ujar Abdul.

Sementara, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa juga berpendapat yang sama dengan Abdul. Menurut Eva, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Dinilai Tidak Sopan dan Berbeli-belit, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

“Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” kata Eva dikutip dari kompas.

Undang-Undang KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022, akan diberlakukan pada Januari 2026. Sebab, di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” dikutip dari KUHP Nasional.

Pada Pasal 100 itu juga menyatakan, masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama menjalani masa percobaan, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Selanjutnya, jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki selama menjalani masa percobaan itu, maka akan dieksekusi.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.

Kemudian pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Sebelumnya, majelis hakim pada PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo, Senin (13/2).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo, Senin (13/2).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Hakim Wahyu.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenaran