JAKARTA – Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra resmi dipecat dari Polri, lantaran terlibat kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Teddy Minahasa Putra, akibat terbukti memberi arahan yang salah untuk jual 5 kilogram sabu-sabu.
Ketua Majelis KKEP, Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dalam amar putusan meyakini, bahwa perwira tinggi Polri bintang dua itu terbukti bersalah.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tim KKEP menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan 5 kilogram sabu-sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram tersebut, merupakan milik Satres Narkoba Bukittinggi. Dengan mengganti tawas 5 kilogram, lalu menyerahkan sabu tersebut ke Linda Pujiastuti untuk dijual,” kata Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, tim KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Kemudian, Ramadhan menuturkan, bahwa terduga pelanggar yakni Teddy Minahasa Putra mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Teddy mengatakan, bahwa permintaan banding itu dikatakannya secara langsung di muka persidangan.
“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Tak Terima Dihukum Mati