IndexU-TV

Terdampak COVID-19 di Kepri, Tak Dapat Santunan Bansos? Ini Cara Daftarnya

Vaksin Pfizer akan Masuk Kepri Dalam Waktu Dekat
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau Mohammad Bisri (Foto: Ulasan.co)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyediakan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri mengatakan, terdapat dua jenis bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif COVID-19.

Bansos yang dimaksud ialah santunan untuk keluarga yang meninggal positif COVID-19, dan Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif COVID-19 dirawat/isolasi mandiri.

Bisri menjelaskan, santunan untuk keluarga yang meninggal positif COVID-19 memiliki kriteria sebagai berikut;
1. Meninggal positif COVID-19 di tanggal 8 Juli 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
2. Namanya terdata di data Satgas Dinkes Kepri (bisa juga di cek di Dinsos Provinsi);
3. Besar santunan Rp3 juta per jiwa yang meninggal.

BACA JUGA: Pemprov Kepri Santuni Ahli Waris Meninggal Akibat COVID-19 Sebesar Rp3 Juta

Lanjutnya, kelengkapan dokumen dapat dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yang menghubungi:

1. Foto KTP yang meninggal
2. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Surat Kematian/Akta Kematian
4. Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK)
5. Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening

Selain itu, Pemprov Kepri juga menyediakan Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif COVID-19 dirawat/isolasi mandiri dengan kriteria.

1. Terkonfirmasi positif COVID-19 di tanggal 26 Juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
2. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);
3. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa di cek di Dinsos Provinsi);
4. Besar bantuan Rp1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.

Penerima pun dapat mengirimkan kelengkapan dokumen yang berupa

1. Foto KTP
2. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening

Exit mobile version