Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Tiba di Tanjungpinang

Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Tiba di Tanjungpinang
Sukrisno (tengah, kenakan masker putih), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dikawal petugas saat tiba di Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (28/07) malam. (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Sukrisno, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah yang ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (28/07) malam.

Tersangka tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink.

Skrisno sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang. Dengan pengawal ketat, tersangka berjalan dari pintu kedatangan menuju mobil yang membawanya ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. “Tersangka kami tangkap di Bandung,” kata Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap di Bandara RHF Tanjungpinang.

AKP Awal mengatakan, dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penipuan dalam jual-beli rumah dengan modus menggelapkan sertifikat rumah. AKP Awal menambahkan, setelah dibawa ke Tanjungpinang, tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” ujar Awal.

AKP Awal menambahkan, setelah dibawa ke Tanjungpinang, tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya. Ia menyebut, dalam kasus ini pihaknya menerima tiga laporan polisi lagi.

“Untuk perkembangan penanganannya, rekan-rekan media bisa nanti langsung tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Awal menyampaikan, tersangka yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara beralasan berada di Bandung karena ada pekerjaan. “Tersangka beralasan, ada proyek pekerjaan di sana,” kata Awal.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Sukrisno di Bandung

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sebelumnya, AKP Awal menjelaskan, kasus ini bermula pada 14 Oktober 2017, pelapor (korban) datang ke Developer Perumahan PT Maha Karya Perdana dan bertemu dengan tersangka.

Kemudian, pelapor mengatakan ingin membeli rumah. Saat itu, tersangka menawarkan rumah dengan type 36/84 seharga Rp80 juta.

“Korban membayar secara bertahap, pertama Rp50 juta dan sisanya dicicil Rp30 juta,” katanya.

Setelah korban melunasi harga rumah, kata Awal, tersangka sampai sekarang tidak kunjung memanggil korban untuk menandatangani sertifikat rumah.

Hingga akhirnya, korban memutuskan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Tanjungpinang dan tersangka berhasil diamankan. (*)