Hukum  

Tidak Terima Didakwa Bersalah Perkara Korupsi BPHTB, Begini Eksepsi Terdakwa Yudi Ramdani

Sidang terdakwa Yudi Ramdani di PN Tipikor Tanjungpinang, sementara terdakwa berada di Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang melanjutkan sidang perkara korupsi dengan terdakwa Yudi Ramdani, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang kali ini mendengar eksepsi atau terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa Yudi Ramdani didakwa dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan subsidiair
terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana sebelumnya terdakwa Yudi Ramdani didakwa primair dan subsidiair oleh jaksa penuntut umum. Yudi Ramdani didakwa pasal berlapis dalam perkara Tipikor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp3,030 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah yang dipandang sebagai suatu berlanjut.

Dalan sidang kali ini Iwan Kesuma selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan pihaknya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum karena seharusnya perkara ini termasuk disidangkan di peradilan pajak.

“Karena undang-undang perpajakan sudah diatur, masalah sengketa pajak, harus diselesaikan di peradilan pajak, karena telah ada diatur pada undang-undang yang lebih khusus,” katanya usai sidang.

Kemudian, kata dia, pihaknya melihat dalam perkara ini belum ada kerugian negara, yang dimaksud kerugian negara harus adanya kerugian yang nyata atau pasti. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum uang wajib pajak yang akan menyetor menujukan kepada notaris Sudi melalui saksi Yudo, kemudian dititipkan ke terdakwa Yudi.

“Ini menurut dakwaan Yudo menitipkan ke Yudi, jaksa berpendapat belum menyetor ke kas negara, jadi kan belum masuk ke kas negara, jadi belum kerugian negara, baru sekedar potensi, nah inilah alasan kita,” ujarnya.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa, Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Suherman dan Jonni Gultom langsung menunda persidangan sepekan ke depan pada Rabu (21/4/2021). Dalam sidang ini diikuti oleh jaksa penuntut umum Destia. (Chokki)