Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Hukuman 1,6 Tahun dan 1,8 Tahun Penjara

Sidang Perkara
Sidang putusan perkara mafia tanah dengan terdakwa Hariadi di PN Tanjungpinang. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memvonis tiga terdakwa mafia tanah di Kabupaten Bintan selama 1,6 tahun sampai 1,8 tahun penjara dengan modus penggelapan dan pemalsuan.

Ketiga terdakwa itu ialah Hariadi alias Sung Chuang sebagai otak pemalsuan, Chandra Gunawan dan Riki Putra.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim Topan dan Guntur Pambudi menilai, terdakwa Hariadi terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 264 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUH Pidana.

“Atas perbuatannya terdakwa yang telah terbukti dipersidangan terdakwa dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Hakim di PN Tanjungpinang, Jumat( 18/03).

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah TPA, Kasipidsus Kejari Bintan: Sudah Tahap Penyelidikan

Sementara itu, terdakwa Riki dan Chandra terbukti bersalah melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki dan Chandra dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim.

Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal serupa juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putra Waruwu.

Ia menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya terdakwa Hariadi dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan Riki dan Chandra dituntut dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pria di Tanjungpinang Siram Istri dan Dua Anaknya dengan Air Panas, Pelaku Kini Diburu Polisi

Kemudian, kelimanya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan.

Kemudian Notaris Tanjunguban terdakwa Ratu Aminah, bersama satu warga sipil terdakwa Hariadi alias Sung Chuang.

Aksi kelimanya berawal dari penjualan lahan milik Supriati.

Saat itu, Hariadi menawarkan tanah tersebut kepada korban Cheng Liang, salah seorang warga Kota Batam.

Akan tetapi, Hariadi beserta komplotannya memanipulasi harga lahan untuk menipu korban Cheng Liang.

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengurangi ukuran jumlah lahan milik Supriati.

Akibatnya, Supriati mengalami kerugian hingga Rp1,1 Miliar.

Sedangkan Cheng Liang merugi hingga Rp4,5 Miliar.