Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Motor di Pulau Sirai Bintan

Pelaku
Pelaku saat dibawa ke Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pencuri sepeda motor di Pulau Sirai, Kecamatan Mantang Besar, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (03/01).

Pelaku yang ditangkap adalah Maja Utama. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 2614 IT dan satu unit handphone Oppo milik korban Elsa Sarfiana di depan perumahan Dompak depan Universitas Raja Ali Haji pada 3 November 2022.

Pelaku merampas sepeda motor dan handphone korban setelah jatuh tersungkur di jalan. Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di aplikasi MiChat.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

“Tadi malam pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) berhasil diungkap,” kata Ipda Freddy, Rabu (04/01).

Baca juga: Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pencuri Warung Viral di Medsos

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*)