Natuna – Setelah mengakui gunakan kapal Puskesmas Keliling (Puskel) untuk rekreasi, Kepala Puskesmas (Kapus) Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau diberi sanksi teguran.
Teguran itu langsung dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Hikmat Aliansyah, setelah mengetahui adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan Kapus Sedanau dr Wan Ari.
Hikmat Aliansyah menjelaskan, dengan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat untuk kepentingan pribadi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Kita sudah berikan sanksi teguran,” ujar Hikmat saat dihubungi lewat telepon, Senin (27/12).
Namun untuk sementara, pihaknya masih memberikan teguran secara lisan dengan harapan Kepala Puskesmas Sedanau Dr. Wan Ari tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kita lihat nanti pelanggarannya seperti apa,” singkat Hikmat.
Terkait biaya operasional Puskel, lanjut Hikmat, pihaknya sudah menyiapkan anggaran tersebut dan nantinya setiap pasien yang dirujuk menggunakan kapal cepat Puskel.
“Untuk anggaran operasional tahun 2022 sudah disiapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya biaya operasional kapal cepat akan dibebankan kepada pasien melalui kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
“Nanti bisa juga bisa diklaim ke BPJS untuk biaya rujukan,” tandasnya.
Baca juga: Bukannya Melayani Masyarakat, Kapal Puskel Sedanau Malah Dipakai untuk Rekreasi
Sementara itu, warga RT 03 RW 05, Kecamatan Bunguran Barat, Baharudin menyanyangkan hal tersebut, ia menyebutkan, seharusnya teguran tersebut diberikan secara tertulis agar menimbulkan efek jera bagi yang melanggar dalam hal ini kepala Puskesmas Sedanau.
“Kalau lisan sama aja kita ngomong sama anak kita,” ujar Baharudin saat menghubungi wartawan ulasan.
Ia menambahkan, seharusnya pihak puskesmas tidak menggunakan Puskel tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mengingat masih banyak kendaran lain yang bisa disewa.
“Kalau masalah kapal Puskel. Itukan khusus untuk orang sakit, bukan untuk refresing seperti yang dia katakan itu. Kapal lain masih ada yang bisa disewa. Seharusnya dia sudah tau konsekuensinya tetap dikritik masyarakat,” terangnya.
Meski demikian ia mengakui pelayanan di Puskesmas Sedanau sangat memuaskan dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kalau untuk pelayanan di Puskesmas sangat bagus, kita yang baik tetap kita sampaikan baik,” ujarnya.
Terkait biaya operasional kapal cepat, lanjut baharudin, ia meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna untuk membantu jika nantinya ada masyarakat yang mau menggunakan Puskel tersebut, sebelum anggaran dari Pemerintah Kabupaten Natuna keluar.
“Khususnya untuk anggota dewan Dapil Pulau Laut. Untuk sementara waktu, kami mohon dibatuan jika nanti ada masyarakat yang mau membutuhkan bantuan biaya operasional,” pintanya.
Menurut Baharudin dengan adanya bantuan sejumlah dewan tersebut, pastinya akan meringankan beban masyarakat yang dibutuhkan.
“Mereka (Dewan) pastinya bisa patungan untuk membantu setengah dari setiap biaya operasional yang diperlukan,” tandasnya.