Waduh, Polusi Pangkas 2,5 Tahun Usia Hidup Orang Indonesia

Kondisi kota Jakarta. Foto : Ilustrasi / Antara

Penyebab

Piotr menjelaskan ada sejumlah hal penyebab polusi di Indonesia, utamanya di Jakarta yang bukan hanya disebabkan dari transportasi.

Faktor yang dimaksud adalah energi (pembangkit listrik tenaga batu bara & gas), industri (pabrik & manufaktur), pembakaran limbah industri, industri ilegal, pembakaran sampah pinggir jalan dan pembakaran lahan pertanian.

Salah satu sumber polusi partikulat di mana regulasi lebih ketat dimungkinkan adalah batubara. Pembakaran batubara mengeluarkan karbon hitam, suatu bentuk partikulat, sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NOx) yang kemudian bereaksi dengan zat lain di atmosfer untuk membentuk partikulat.

Di Jakarta, salah satu kota terpadat di dunia, menurut catatan AQLI kendaraan bermotor menyumbang 31,5 persen PM2.5 pada 2008-2009 dan 70 persen PM10 — polusi partikulat di mana diameter setiap partikel adalah 10 mikrometer atau lebih kecil.

Sejak 2010 terjadi peningkatan tajam jumlah pembangkitan listrik dari pembangkit listrik tenaga batu bara, serta konsumsi bensin dan solar, yang keduanya berkontribusi pada polusi partikulat.

“Masalahnya adalah pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia — ada sekitar sepuluh dalam radius 100 km dari Jakarta— saat ini diizinkan untuk melepas 3 hingga 7,5 kali lebih banyak partikulat, NOx, dan SO2 daripada pembangkit listrik tenaga batu bara di Tiongkok, dan 2 hingga 4 kali lebih banyak daripada pembangkit listrik tenaga batu bara India yang dibangun antara 2003 dan 2016,” kata Kenneth.

Ambang konsentrasi PM, SO2, dan NOx dalam emisi pembangkit listrik tenaga batu bara Indonesia adalah 3 hingga 7,5 kali lebih tinggi daripada ambang yang berlaku China, dan 2 hingga 4 kali lebih tinggi daripada ambang di India untuk pembangkit yang dibangun antara tahun 2003 dan 2016. Meskipun pemerintah telah berusaha untuk memperketat ambang ini sejak 2008, berbagai kritik yang saling berbenturan terhadap revisi yang diusulkan telah menghambat upaya tersebut.

Upaya pemerintah

Pemerintah Indonesia telah mulai mengambil beberapa langkah awal untuk mengatasi masalah polusi partikulat. Sejauh ini, sebagian besar upaya terkonsentrasi pada sektor transportasi.

Misalnya, pada 2017, pemerintah Indonesia mewajibkan semua kendaraan berbahan bakar bensin mengadopsi standar bahan bakar Euro-4 pada September 2018.

Standar yang awalnya diadopsi di Uni Eropa dan sekarang diadopsi secara luas di seluruh dunia dan menjadi standar internasional, Euro-4 menuntut penggunaan bahan bakar yang berkualitas tinggi dan lebih bersih dengan kandungan sulfur tidak melebihi 50 bagian per juta (ppm).

“Ini sepuluh kali lebih ketat dari standar bahan bakar Euro-2 yang sebelumnya digunakan di Indonesia,” kata Kenneth.

Pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upaya memerangi polusi udara dari kebakaran lahan gambut dan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *