Wagub Kepri Ingatkan Tiga Unsur Penilaian bagi Dewan Hakim STQH ke-X

Wagub Kepri, Marlin Agustina saart melantik Dewan Hakim STQH X Tingkat Provinsi Kepri yang berlangsung di Tanjungbalaio Karimun, Selasa (09/05). (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) mengingatkan tiga unsur penilaian bagi Dewan Hakim pada pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) ke-X Provinsi Kepri yang berlangsung di Karimun.

Wagub Marlin Agustina melantik Dewan Hakim STQH ke-X Kepri. Pelantikan berlangsung di Gedung Nasional, Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa (09/05) siang.

Jumlah dewan hakim yang akan bertugas sebagai penilai ada sekitar 80 orang. Dalam sambutannya, Marlin menekan tiga unsur penting kepada dewan hakim saat bertugas.

“Kami menitikberatkan tiga hal yang harus diperhatikan Dewan Hakim STQH X,” kata Marlin.

Untuk yang pertama, sebut Marlin, agar dewan hakim dalam memberikan penilaian harus bersikap objektif, melepaskan kepentingan perorangan dan pengaruh kedaerahan.

Kemudian yang kedua, Dewan harus cermat dan hati-hati saat memberikan penilaian dan tentunya harus sesuai dengan keahlian masing-masing.

Lalu yang ketiga, Dewan Hakim bekerja sebagai tim tidak bertindak sendiri-sendiri. Keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah dewan hakim.

“Sehingga keputusan bisa dipertanggungjawabkan bersama,” tambah Marlin.

Marlin menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kepri percaya dengan kemampuan para Dewan Hakim dalam melaksanakan tugas.

“Pelaksanaan tugas dan amanah Dewan Hakim memiliki kode etik dengan pedoman yang ditetapkan. Kami juga mengapresiasi LPTQ Provinsi Kepri, yang telah menyempurnakan pedoman pelaksanaan STQH,” sebut Marlin.

Menurut Marlin, dengan adanya Dewan Hakim maka turut meningkatkan kualitas pendidikan Alquran masyarakat Kepri.

Baca juga: STQH X Bawa Berkah bagi Persewaan Mobil hingga Hotel