Wakajati Kepri: Harap Tidak Ada Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

Wakajati Kepri: Harap Tidak Ada Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Patris Yusrian Jaya (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Patris Yusrian Jaya berpesan kepada penjabat tidak melakukan penyimpangan saat pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi.

Wakajati Kepri menyampaikan itu saat menjadi keynote dalam kegiatan penyuluhan hukum “Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Pembangunan Strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” di Hotel Aston Tanjunpinang, Selasa (14/12).

“Saya berpesan kepada pelaku proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar jangan memaknai kata “pengamanan” sebagai sebuah tameng atau back-up dari institusi kejaksaaan sehingga seolah-olah proses pengadaan barang/jasa atau proses pelaksanaan pembangunan oleh penyedia menjadi tidak bisa dipersalahkan atau kebal hukum,” kata Wakajati Kepri.

Ia menuturkan, harus melihat proses pengamanan sebagai upaya untuk menuntun/membimbing proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan menjadi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Beberapa modus operandi tindak pidana korupsi kerap terjadi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah dan berharap penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menyampaikan, bidang intelijen merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Tidak semua kegiatan pembangunan dapat dilakukan pengamanan oleh kejaksaan, melainkan harus ada potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam pelaksanaan proyek tersebut serta harus melalui proses pemaparan oleh pemohon kegiatan pengamanan,” katanya.

Baca Juga: Asintel Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum kepada ASN Pemkab Bintan

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejati Kepri.

Peserta penyuluhan terdiri dari pejabat pengadaan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kepri, Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa serta dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang dan Kasi Intelijen Kejari Bintan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *